Minggu, 11 Agustus 2013

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ALTERNATIF STRATEGIS MEMAJUKAN USAHA KECIL MENENGAH SEKTOR AGRIBISNIS PENDEKATAN BOCR ̶ ANP



Atika Rukminastiti

ABSTRACT
Agribusiness sector has an important role in economic development in Indonesia. However, Small and Medium Enterprises (SME) in this sector still has a lot of problem. One of them is that, SME in this sector are still having difficulties to access business financing provided by Islamic financial institutions and banking. This paper attempts to analyze the benefit, opportunity, cost and risk of Islamic financial institutions in promoting SME agribusiness utilizing ANP method and Benefit Opportunity Cost Risk (BOCR) approach, including the proposed alternative strategies. Results of this study show that the highest priority of cost and risk is advertising cost, and external side show that almost farmers in Indonesia have weaknesses in capital structure and difficulties to access capital resources. The highest priority of benefit and opportunity is that Islamic Financial Institutions has a just profit-loss sharing system i.e., taking into account the possibility of profit and loss, also from external side show that market share of agribusiness will grow bigger. Strategic priorities which will make Islamic Financial Institutions as a strategic alternative to promote SME in the agribusiness sector are by providing alternative financing schemes based on sub-activities, form Agricultural Bank, organize incentive schemes, and establish Linkage Program between BUS-BPRS-LKA-Government
Keywords: Agribusiness, SMEs, Islamic Financial Institutions, ANP-BOCR
 
1.    PENDAHULUAN
Usaha mikro merupakan kekuatan strategis dan penting untuk mempercepat pembangunan daerah. Sektor ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja yang semakin meningkat. Tingkat penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro lebih besar dari pada sektor usaha kecil, menengah, dan besar. Hampir 90 persen dari total penyerapan tenaga kerja dikuasai oleh usaha mikro. Kontribusi sektor mikro terhadap PDB juga meningkat, yaitu dari 2,579,388.40 Milyar menjadi 2,951,120.60 Milyar.
Tabel 1. Kontribusi UMKM terhadap Jumlah Tenaga Kerja dan PDB Indonesia
Skala Usaha
Jumlah Tenaga Kerja (Orang)
PDB - Hrg Konstan 2000 (Rp Milyar)
2011
2012
2011
2012
Mikro
94,957,797
99,859,517
2,579,388.40
2,951,120.60
90.77%
90.12%
34.73%
35.81%
Kecil
3,919,992
4,535,970
722,012.80
798,122.20
3.75%
4.09%
9.72%
9.68%
Menengah
2,844,669
3,262,023
1,002,170.30
1,120,325.30
2.72%
2.94%
13.49%
13.59%
Besar
2,891,224
3,150,645
3,123,514.60
3,372,296.10
2.76%
2.84%
42.06%
40.92%
Total
104,613,682
110,808,155
7,427,086
8,241,864
100%
100%
100%
100%
            Sumber: Menegkop & UKM, 2013 (www.depkop.go.id)
Usaha mikro dalam memajukan perekonomian nasional juga dapat dilihat dari jumlah usahanya yang mengalami peningkatan signifikan dan lebih besar dari jumlah usaha kecil, menengah dan besar. Menurut data dari Menteri Koperasi dan UKM pada tahun 2011 jumlah unit usaha mikro mencapai 54,559,969 unit dan meningkat di tahun 2012 sebanyak 56,534,592 unit usaha. Hal ini menunjukkan bahwa usaha mikro memiliki peran yang lebih besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia dibandingkan skala usaha lainnya.
Jumlah terbesar dari usaha mikro berasal dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan sebanyak 26,635,044 unit pada tahun 2011 dan sebanyak 27,063,839 unit pada tahun 2012. Unit usaha mikro terbesar selanjutnya berasal dari sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran, disusul kemudian sektor Pengangkutan dan Komunikasi, serta sektor Industri Pengolahan merupakan unit sektor usaha mikro terbesar urutan ke-empat.
Tabel 2. Jumlah Unit Usaha Berdasarkan Sektor Ekonomi
Sektor Usaha
2011
2012
Pertanian, Kehutanan, & Peternakan
26,635,044
27,063,839
Pertambangan dan penggalian
671,440
681,982
Industri pengolahan
3,588,937
3,689,246
Listrik, gas dan air bersih
423,222
423,304
Konstruksi
897,996
1,022,803
Perdagangan, hotel & restoran
14,800,156
15,596,228
Pengangkutan dan komunikasi
3,598,647
3,872,942
Keuangan dan jasa perusahaan
1,382,629
1,444,075
Jasa-jasa
2,561,894
2,740,173
Jumlah
54,559,969
56,534,592
Sumber: Menegkop & UKM, 2013 (www.depkop.go.id)
Dengan mengkaji data-data di atas, dapat dilihat bahwa sektor agribisnis memberikan peran yang cukup besar dalam perkembangan jumlah usaha mikro yang ada di Indonesia. Sektor agribisnis tidak hanya meliputi sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan dalam sisi on-farm (budidaya) tetapi juga dari sisi off-farm (perindustrian dan perdagangan). Menurut Saragih (2010) hal ini dikarenakan sistem agribisnis merupakan suatu hubungan keterkaitan kinerja antara usaha tani dengan usaha-usaha, baik rantai pemasok input dan output serta fasilitas penunjang, yaitu jasa layanan infrastruktur dan regulasi penunjang di luar sektor pertanian. Sehingga dapat dikatakan bahwa sektor ekonomi yang termasuk sektor agribisnis adalah keseluruhan sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan serta sebagian dari sektor perdagangan dan industri pengolahan. 
Agribisnis memiliki beberapa kelebihan. Agribisnis dalam pengembangannya akan lebih mudah karena relatif tidak tergantung kepada sektor lainnya. Kemudian dalam perluasan kesempatan kerja karena produk pertanian lokasinya tersebar, sehingga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat secara luas. Serta dalam peningkatan nilai tambah karena adanya kegiatan pengolahan bahan mentah sehingga mampu memberi nilai tambah ekonomi berupa upah, bunga, sewa dan keuntungan lainnya. 
Sehingga jika ditinjau dari karakteristik tersebut, pengembangan agribisnis tidak hanya ditujukan untuk pengembangan kegiatan industri itu sendiri, tetapi sekaligus mengembangkan kegiatan budidaya dan kegiatan-kegiatan dalam sistem agribisnis secara keseluruhan. Hal ini akan memberikan pengaruh besar bagi pencapaian berbagai tujuan pembangunan, seperti peningkatan kesempatan kerja, mengatasi kemiskinan, peningkatan pemerataan, peningkatan ekspor dan sebagainya. Strategi pengembangan agribisnis dengan demikian difokuskan pada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kegiatan para petani kecil dan menengah, menyangkut permodalan usaha, modernisasi teknologi, sistem, organisasi dan manajemen usaha.
Padahal bila dilihat dari kinerja sektor agribisnis itu sendiri, belum menunjukkan performa yang optimal. Hal ini dirasakan oleh beberapa para petani plasma, yang menjadi subjek dari rangkaian usaha agribisnis tersebut. Peforma perusahaan agribisnis yang berkembang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan bagi taraf hidup para petani plasma di pedesaan. Hal ini disebabkan oleh berbagai permasalahan yang terdapat dalam sistem agribisnis. Menurut Wulandari (2004: 41) permasalahan internal sektor ini adalah kelemahan dalam struktur permodalan dan kurangnya akses petani terhadap lembaga keuangan. Lemahnya akses petani ke lembaga keuangan terutama akibat dari kegagalan dalam memenuhi persyaratan pendanaan dari perbankan. Selama ini, usaha di sektor agribisnis khususnya dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah kurang mendapat perhatian dari dunia perbankan karena dunia perbankan menganggap sektor ini kurang memberikan keuntungan bagi perbankan, disamping adanya kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh sektor ini. Padahal jika diperhatikan, sektor ini yang terbukti mampu memberikan kontribusi dan manfaat yang nyata pada perekonomian nasional.  
Berkaitan dengan masalah terbatasnya permodalan, kelompok usaha ini membutuhkan dukungan dari lembaga pembiayaan termasuk perbankan syariah. Dilihat secara konseptual, perbankan syariah, sebagaimana lembaga keuangan lainnya yang juga memiliki motif dalam memperoleh keuntungan sekaligus merupakan lembaga keuangan yang berorientasi kepada kesejahteraan (welfare-oriented) maka perbankan syariah senantiasa melakukan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat. Dimana kegiatan penyaluran dana yang dilakukan oleh perbankan syariah ini merupakan salah satu kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh perbankan pada umumnya.
Dalam praktiknya, jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah diwujudkan dalam pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Sedangkan pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Secara umum, produk-produk pembiayaan bank syariah dan akad yang dapat digunakan dapat dilihat pada gambar berikut:


 








Gambar 1. Skema Pembiayaan Bank Syariah
Sumber: Ascarya (2007)

Dalam teorinya pembiayaan di lembaga keuangan syariah sama maknanya dengan istilah kredit yang biasa digunakan di lembaga keuangan konvensional. Yakni sama-sama dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu serta ditetapkan keuntungan tambahan dan nasabah peminjam wajib melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan schedule yang tertera dalam perjanjian yang dibuat antara nasabah dan bank.
Akan tetapi dalam prakteknya, pembiayaan tidak sama dengan kredit. Dalam operasional pembiayaannya, bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai secara langsung. Ketika nasabah ingin mengajukan pembiayaan untuk pembelian mobil misalnya, baik itu akan digunakan untuk konsumsi maupun sebagai penunjang operasional usahanya, bank akan membayar uang secara tunai dan langsung kepada dealer yang dimaksud. Lalu nasabah akan membayar secara kredit kepada pihak bank dengan margin tertentu yang telah ditetapkan oleh bank. Lain halnya dengan kredit di bank konvensional dimana bank langsung mencairkan dana langsung dalam bentuk tunai kepada nasabah sesuai dengan jumlah plafondyang diajukan oleh nasabah. Lalu nasabah sendiri yang akan menggunakan uang itu sesuai dengan kepentingannya.
Jika memang produk pembiayaan di atas dianggap tepat untuk pembiayaan kegiatan UKM di sektor agribisnis yang sebagian besar dibutuhkan oleh para petani plasma, maka hal ini seharusnya menjadi peluang dalam rangka memperluas pangsa pasar yang harus dimanfaatkan oleh industri perbankan syariah. Negara Indonesia merupakan negara agraris yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sektor pertanian ini pula menyumbang banyak terhadap PDB, kontribusi terhadap ekspor (devisa), bahan baku industri, serta dalam hal penyediaan pangan dan gizi. Tidak jarang pula sektor pertanian terbukti mampu menjadi penyangga perekonomian nasional saat terjadi krisis ekonomi.
Ashari dan Saptana (2005) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan bagi pelaku bisnis pertanian, perlu dibuka wacana model pembiayaan alternatif yang sesuai dengan karakteristik usaha di sektor pertanian. Beberapa hal yang melandasi prospek pembiayaan syariah untuk sektor pertanian adalah sebagai berikut:
a.       Karakteristik pembiayaan di bank syariah sesuai dengan kondisi sektor pertanian. Skim pembiayaan syariah lebih memberikan rasa keadilan karena untung dan rugi dibagi bersama. Demikian halnya dengan akad Salam, dimana petani hanya berhutang hasil pertanian setelah dipanen, karena pembayaran sudah diterima diawal, baik untuk biaya produksi maupun untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
b.      Skim pembiayaan syariah sudah dipraktekkan secara luas oleh petani Indonesia. Secara budaya, banyak petani yang sudah mengenal sistem seperti maro (1:2) dan mertelu. Sistem tersebut sejalan dengan prinsip syariah (bagi hasil). Maka dengan sosialisasi yang lebih intensif, petani akan lebih mudah memahami konsep pembiayaan syariah.
c.       Luasnya cakupan usaha bisnis pertanian. Usaha di sektor agribisnis mencakup beberapa subsistem yang sangat luas, mulai dari subsistem pengadaan sarana, budidaya, panen, pasca panen, pengolahan hingga pemasaran hasil. Pada semua subsistem ini memungkinkan untuk menggunakan pembiayaan model syariah.
d.      Produk pembiayaan syariah cukup beragam. Luasnya cakupan usaha dan komoditas sektor pertanian telah diantisipasi dengan produk pembiayaan syariah yang juga cukup beragam. Hal ini memungkinkan nasabah untuk memilih jenis produk pembiayaan syariah sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha mereka.
e.       Tingkat kepatuhan petani. Usaha pertanian saat ini masih banyak digeluti oleh sebagian petani kecil di pedesaan, dan umumnya mereka sangat menghormati adat istiadat dan aturan agama dalam kehidupan sehari-hari. Adanya skim pembiayaan yang sesuai dengan ajaran agama diharapkan secara emosional akan mempermudah petani dalam menerima sistem pembiayaan syariah.
f.       Komitmen bank syariah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berdasarkan data terakhir yang dipublikasikan oleh BI di akhir tahun 2012, porsi UMKM yang mendapatkan kucuran pembiayaan BUS dan UUS mencapai 72.3 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa bank syariah terbukti lebih fokus pada pembiayaan sektor riil (UMKM).
g.      Usaha disektor pertanian merupakan bisnis riil. Hal ini sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah yang menitikberatkan pada pembiayaan sektor riil dan justru melarang pembiayaan yang bersifat spekulatif. 
Dari wacana di atas, Agribisnis sebagai usaha yang mengolah bahan mentah dari pertanian termasuk di dalamnya tanaman dan ternak, lebih powerfulluntuk menggunakan produk pembiayaan syariah. Petani plasma dalam membudidayakan tanaman dan ternak, mulai dari saat awal pertumbuhan hingga menghasilkan produk siap konsumsi dan siap olah untuk proses lebih lanjut, memiliki karakteristik yang sangat cocok dengan berbagai produk pembiayaan syariah.
Dalam skema pembiayaan salam misalnya, petani mendapatkan modal untuk berproduksi sesuai biaya aktual yang dibutuhkan dan mendapatkan keuntungan dengan porsentase tertentu. Kewajiban petani berdasarkan skema tersebut adalah menyerahkan produk pertanian dengan kriteria yang telah disepakati kepada pemberi modal (dalam hal ini adalah bank dan atau pemerintah). Bank dan pemerintah dapat menunjuk suatu lembaga untuk memasarkan produk pertanian tersebut. Berbeda dengan sistem konvensional yang menjadi titik tekannya adalah pengembalian modal (uang) plus bunga. Petani dalam kasus ini hanya mampu menghasilkan setelah panen inilah yang menjadi titik terang bahwa pembiayaan dengan akad syariah lebih cocok dan powerfull dengan kondisi usaha para petani.
Selain itu, Mançka (2012) dalam paper penelitian yang berjudul Lending Problems of Agriculture and Agro-Industry in Albaniabahwa ditemukan beberapa akar permasalahan mengenai pembiayaan pada sektor pertanian dan agroindustri sehingga diperlukan tindakan solutif yang harus diambil. Hasil penelitian menjelaskan permasalah yang dihadapi sektor tersebuta adalah sektor pertanian menghadapi berbagai resiko tinggi (cuaca, hama, kandungan gizi dalam produksi), kebanyakan petani tidak memiliki jaminan dalam pembiayaan karena skala usaha pertanian adalah mikro kecil, ketidaksesuaian kondisi dan batas waktu pembayaran kredit sesuai dengan siklus bisnis (khususnya untuk pertanian), bunga yang dikenakan terlalu tinggi serta jauhnya jarak bank dari daerah pedesaan. Lebih lanjut penelitian tersebut menawarkan solusi yaitu pembentukan Bank Pertanian Nasional, dimana bank-bank komersial menawarkan kredit untuk pertanian tetapi suku bunga sangat tinggi, sekitar 24%. Hal ini merupakan pengganti untuk agunan. Bank Pertanian akan terkonsentrasi di sektor tunggal, meminimalkan risiko, akibatnya tingkat bunga akan lebih rendah.
Berbeda dengan di atas, Wulandari (2004) dalam penelitiannya mencoba merumuskan strategi yang dapat dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam memajukan sektor Agribisnis. Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman), merumuskan strategi pengembangan berdasarkan faktor eksternal dan internal, serta menentukan prioritas strategi pengembangan bagi LKS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan bagi LKS adalah strategi tingkat industri, yaitu dengan meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap ajaran-Nya dan memanfaatkan momentum fatwa majelis ulama tentang bunga bank itu riba. Kemudian strategi tingkat korporasi, yaitu memasukkan sektor agribisnis dalam portofolio kredit secara signifikan, yaitu dengan memperbesar porsi pendanaan bagi sektor agribisnis. Menyediakan berbagai alternatif pola pendanaan yang  berdasarkan subsektor kegiatan (tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan) dan memberlakukan sistem pendanaan yang memperhatikan jadwal dan tahapan kegiatan agribisnis. Serta strategi operasional, yaitu memperkuat struktur kelembagaan.
Dalam tempat berbeda, Mastur (2006) menganalisis penataan kelembagaan dan permodalan bagi pengembangan industri berbasis pertanian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pelaku industri berbasis pertanian mengalami beberapa kendala dari sisi permodalan, antara lain kompetensi dalam pembiayaan sektor pertanian masih sangat terbatas serta sebagian besar perbankan tidak berani memberikan pembiayaan pada sektor pertanian yang memiliki tingkat resiko usaha tinggi. Selain itu, sesuai dengan hasil penelitiannya, masalah ketergantungan pengusaha UKM pertanian kepada industri hilir masih sangat tinggi, sehingga pelaku usaha sektor pertanian relatif tidak memiliki bargaining powerdalam menentukan harga. Juga masalah luas lahan yang dimiliki petani plasma relatif terbatas. Sehingga kurang menguntungkan bagi upaya peningkatan taraf hidup masyarakat petani secara lebih baik. Akibatnya terjadi ketimpangan perkembangan kesejahteraan antara perusahaan inti dengan petani plasmanya, dimana perusahaan inti dapat mengalami kemajuan keuangan yang cukup signifikan, sementara petani plasmanya relatif masih jauh tertinggal.
            Disamping penelitian-penelitian di atas, Nurmanaf (2006) juga meneliti tentang kelebihan-kelebihan perbankan syariah dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya, dalam penelitiannya yang berjudul Analisis Sistem Pembiayaan Mikro dalam Mendukung Usaha Pertanian di Pedesaan. Nurmanaf menyatakan bahwa selain memiliki dana yang sangat besar perbankan juga memiliki kelebihan disbanding lembaga pembiayaan lainnya, diantaranya: (1) Plafond pinjaman lebih besar dibanding lembaga pembiayaan lain, (2) Memiliki kekuatan hukum yang jelas, (3) Dapat melayani kebutuhan modal untuk segala jenis usaha dan lapisan masyarakat asalkan feasible, (4) Pada perbankan tertentu (BRI) sistem pembiayaan telah disesuaikan dengan karakteristik usaha pertanian, dan (5) Memiliki sistem reward dan punishment yang tegas sehingga dapat mendorong masyarakat lebih bertindak professional dalam berusaha.
Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: apa sajakah permasalahan baik dari sisi internal, yaitu institusi lembaga keuangan syariah maupun permasalahan dari sisi eksternal, yaitu para pengusaha kecil menengah sektor agribisnis dalam memajukan usahanya? Bagaimana strategi yang harus diterapkan dalam kerangka strategis jangka panjang? Dengan menggunakan metode Analytic Network Process (ANP) pendekatan jaringan Benefit Opportunity Cost Risk (BOCR), beberapa pertanyaan di atas akan Peneliti coba membahasnya dan Peneliti cari alternatif strateginya.
2. METODOLOGI PENELITIAN
2.1. Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari wawancara langsung dan studi literatur. Responden yang diwawancara merupakan gabungan praktisi, akademisi, dan regulator yang berhubungan dengan permasalahan pembiayaan syariah dalam mempercepat pengembangan UKM sektor agribisnis. Setelah dilakukan wawancara, penelitian dilanjutkan dengan penyusunan kerangka ANP. Dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada pertemuan kedua dengan para responden.
2.2. Metodologi
Penelitian ini merupakan penelitian analisis kualitatif-kuantitatif dimana bertujuan untuk menangkap suatu nilai atau pandangan yang diwakili para pakar dan praktisi syariah tentang LKMS di Indonesia. Alat analisis yang digunakan adalah metode ANP pendekatan jaringan Benefit Opportunity Cost Risk (BOCR) dan diolah dengan menggunakan software “Super Decision”serta Microsoft Excel.
2.2.1. Gambaran Umum ANP
Saaty dan Vargas (2006) mengemukakan bahwa Analytic Network Process atau ANP adalah teori umum pengukuran relatif yang digunakan untuk menurunkan rasio prioritas komposit dari skala rasio individu yang mencerminkan pengukuran reltif dari pengaruh elemen-elemen yang saling berinteraksi berkenaan dengan kriteria kontrol. Ascarya (2006) juga menjelaskan bahwa ANP merupakan pendekatan baru dalam proses pengambilan keputusan yang memberikan kerangka kerja dalam memperlakukan keputusan-keputusan tanpa membuat asumsi-asumsi. Metode ini dikembangkan pertama kali oleh Thomas L Saaty, yang merupakan perkembangan lanjutan dari metode terdahulu yakni Analytic Hierarchy Process (AHP).
2.2.2. Landasan AHP/ANP
ANP mempunyai tiga aksioma sederhana yang secara hati-hati membatasi cakupan suatu masalah (Ascarya 2005). Aksioma ini menjadi landasan teori, antara lain:
a.       Resiprokal, menyatakan bahwa jika PC (EA, EB) adalah nilai pembandingan pasangan dari elemen A dan B, dilihat dari elemen induknya C, yang menunjukkan berapa kali lebih banyak elemen A memiliki apa yang dimiliki elemen B, maka PC (EB, EA) = 1/ PC (EA, EB). Misalkan, jika A lima kali lebih besar dari B, maka B besarnya 1/5 dari besar A.
b.      Homogenitas, menyatakan bahwa elemen-elemen yang dibandingkan sebaiknya tidak memiliki perbedaan terlalu besar, yang dapat menyebabkan kesalahan judgements yang lebih besar. Skala yang digunakan dalam AHP dan ANP adalah skala verbal yang dikonversi menjadi skala numerik 1 sampai 9.
c.       Prioritas, yaitu pembobotan secara absolut dengan meggunakan skala interval dan sebagai ukuran dominasi relatif. Responden akan memilih berdasarkan skala penilaian numerik, yaitu pada kisaran angka 1 hingga 9, dimana:
Tabel 3. Skala Penilaian Numerik Dalam ANP
Definition
Intencity of Importance
Explanation
Amat Sangat Lebih Besar Pengaruhnya
(ExtremeImportance)
9
The evidence favoring one activity over another is of the highest possible order of affirmation
For compromises between the
above values
8
Sangat Lebih Besar Pengaruhnya
(Very Strong & Demonstrated Importance)
7
An activity is favored very strongly over another, its dominance demonstrated in practice
For compromises between the
above values
6
Lebih Besar Pengaruhnya
(Strong Importance)
5
Experience and judgment strongly favor one activity over another
For compromises between the
above values
4
Sedikit Lebih Besar Pengaruhnya
(ModerateImportance)
3
Experience and judgment slightly favor one activity over another
For compromises between the
above values
2
Two activities contribute equally to the objective
Sama Besar Pengaruhnya
(Equal Importance)
1
Sumber: Ascarya (2007)
d.      Dependence condition, menyatakan bahwa sususnan dapat dikomposisikan ke dalam komponen-komponen yang membentuk bagian berupa cluster.
2.3. Tahapan Penelitian
Berikut adalah tahapan pada penelitian dengan metode BOCR, antara lain :
Tabel 4. Tahapan Penelitian



3. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1. Dekomposisi                   
3.1.1. Identifikasi Masalah  
Permasalahan dalam hal pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 aspek, yaitu terdiri dari aspek internal, yaitu lembaga keuangan syariah itu sendiri dan eksternal, yaitu para UKM di sektor agribisnis. Cluster-cluster secara keseluruhan dikelompokkan menjadi cluster aspek dan strategi. Permasalahn pada model ini menggunakan pendekatan jaringan Benefit Opportunity Cost Risk (BOCR) sebagai analisa strategisnya.
Berdasarkan kondisi yang sesuai di lapangan yang berasal dari indept interview dengan beberapa praktisi di sektor masing-masing serta kajian pustaka, penguraian masalah pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia, dikelompokkan menjadi sebagai berikut: 
Tabel 5. Definisi Cluster dan Elementdi dalam Cluster Alternative
ALTERNATIVE
Strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia. Strategi tersebut diantaranya ialah: Membentuk Bank Pertanian, Program kerjasama dengan BPRS, BMT, dan Lembaga Keuangan Agribisnis (LKA), Mencari alternatif skim pembiayaan, dan Mengadakan insentif skim bagi nasabah.
Bank Pertanian (Wulandari & Suroso, 2004, p.42, Ashari, 2009, p.25, Mançka 2012, p.64, Adam, 2012, p.103,  Syukur, 2009)
Tujuan  dari  pembentukan  bank  pertanian  di  beberapa  negara  adalah  untuk pengembangan  sektor  pertanian,  mengkoordinasikan  dan  mengawasi  pemberian  pembiayaann untuk  kegiatan  pertanian,  dan  menyediakan  pinjaman  dan  fasilitas  pembiayaan termasuk kegiatan pertanian
Linkage Program (Mançka 2012, p.64, Pasaribu, 2007, p. 24, Krisnamurthi, 2003, p.15-16)
Melalui pengembangan kerjasama dengan lembaga keuangan mikro lain yang dapat lebih berperan bersama, Lembaga Keuangan Agribisnis (LKA), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan lain-lain. Serta bekerjasama dengan pemerintah, baik melalui program bantuan social maupun subsidi factor produksi yang selama ini telah menjadi kebijakan pemerintahan. Seperti Gapoktan, Bantuan Langsung Pupuk (BLP), Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), dan lain-lain.
Skim Pembiayaan (Wulandari & Suroso, 2004, p.42, Ashari, 2009, p.25, Arifin 2009, Ashari dan Saptana, 2005. p. 143)
Menyediakan berbagai alternatif pola pendanaan yang berdasarkan subsektor kegiatan (tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan) dan memberlakukan sistem pendanaan yang memperhatikan jadwal dan tahapan kegiatan agribisnis (Lihat Tabel di Bab IV) sehingga berbagai kendala yang dihadapi pada setiap rangkaian usaha dapat teratasi
Insentif Skim (Ashari dan Saptana, 2005. p. 146, Ishak, 2011, p.9)
Pelaksanaan mekanisme insentif dan sanksi untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan pembiayaan. Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kredit bermasalah


Tabel 6. Definisi Cluster dan Elementdi dalam Cluster Benefit Opportunity Cost Risk
BENEFIT
Segala aspek yang dapat memberikan manfaat atau keunggulan bagi masyarakat pelaku usaha sektor agribisnis pada umumnya dan para pemangku kebijakan seperti pemerintahan serta manajemen lembaga keuangan syariah pada khususnya.
Sistem Bagi Hasil (Wulandari & Suroso, 2004, p.42)
Menetapkan sistem bagi resiko & bagi hasil secara adil
Fatwa MUI (Wulandari & Suroso, 2004, p.42)
Memanfaatkan momentum fatwa majelis ulama tentang bunga bank itu riba
Dewan Syariah (Wulandari & Suroso, 2004, p.42)
Seluruh kegiatan berada di bawah pengawasan Dewan Syariah
Sesuai Karakteristik (Nurmanaf, 2006 p.18, Ashari dan Saptana, 2005. p. 143)
Karakteristik pembiayaan syariah sesuai dengan kondisi bisnis pertanian. Pada perbankan tertentu (BRI) sistem pembiayaan telah disesuaikan dengan karakteristik usaha pertanian
Luas Cakupan Usaha (Ashari dan Saptana, 2005. p. 143)
Luasnya cakupan usaha bisnis pertanian
Tingkat Kepatuhan (Ashari dan Saptana, 2005. p. 143)
Masyarakat Petani di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, khususnya di daerah pedesaan

OPPORTUNITY
Segala aspek yang dimaksudkan sebagai peluang yang menguntungkan di masa yang akan datang sabagai akibat adanya pengembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia
Orientasi Kesejahteraan (Wulandari & Suroso, 2004. p.42)
Bank Syariah tidak menerapkan sistem bunga sehingga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Jumlah Pembiayaan (Mançka , 2012. p.64, Wulandari & Suroso, 2004. p.42)
Skala usaha pertanian adalah mikro-kecil. Jika bank-bank masuk ke sektor pertanian, mereka akan memiliki sejumlah pembiayaan yang cukup besar. Sehingga memasukkan sektor agribisnis dalam portofolio kredit secara signifikan, yaitu dengan memperbesar porsi pendanaan sektor agribisnis
Jaringan Perbankan Syariah (Ashari dan Saptana, 2005. p. 144)
Akan meningkatkan jaringan lembaga pembiayaan syariah, terutama pedesaan
Potensi Ekspor Usaha (Suroso, 2004, p.34)
Peningkatan produksi agribinis untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memungkinkan dengan kapasitas produksi yang besar dapat membuka jaringan pasar ekspor Internasional
Pangsa Pasar Agribisnis (Hilman, 2003 p.134, Data Ekspor Agribisnis Indonesia, 2010)
Sektor pertanian Indonesia, dalam arti luas (termasuk perikanan dan kehutanan), berpeluang untuk lebih berkembang
Infrastruktur Pertanian (Pasaribu et al, 2007, Mançka , 2012. P6.7)
Meningkatkan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur. Dengan cara ini, produksi pertanian akan tiba tepat waktu dan tidak rusak di pasar penjualan



COST
Segala aspek yang dapat mengakibatkan beban atau kerugian bagi masyarakat pelaku usaha sektor agribisnis pada umumnya dan para pemangku kebijakan seperti pemerintahan serta manajemen lembaga keuangan syariah pada khususnya.
Biaya Promosi  (Ashari dan Saptana, 2005. p. 146, Hilman, 2003, p.56)
Memantapkan upaya sosialisasi pembiayaan syariah ke masyarakat petani dan pejabat public yang menangani sektor pertanian sehingga dibutuhkan biaya dlm mempromosikani pembiayaan syariah dalam skala besar
Biaya Teknologi (Wulandari, Suroso, 2004. P.41, Mastur, 2006, p.38)
Keterbatasan dalam pengadaan teknologi di Perbankan Syariah menjadikan salah satu beban biaya untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi dan di sisi lain, biaya administrasi bank akan lebih besar
Kurang Dukungan (Ashari dan Saptana, 2005. p. 146, Arifin, 2007)
Kurangnya dukungan peraturan hukum baik di tingkat daerah sebagai unit otonom maupun di tingkat pusat
Biaya Agunan (Ashari, 2009, p.25, Nurmanaf, 2006 p.18, Mançka , 2012. p.67, Mastur, 2006, p.38)
Penyediaan agunan adalah persyaratan yang paling sulit, dengan menetapkan barang yang telah memiliki kekuatan hukum formal (sertifikat) dirasa masih sangat memberatkan, sehingga sangat berpengaruh terhadap nilai pinjaman yang diberikan
Akses Petani (Wulandari, Suroso, 2004 p.41, Mançka , 2012. p.41, Nurmanaf, 2006 p.18)
Akses petani terhadap lembaga keuangan sangat terbatas. Selain itu Persyaratan pengajuan kredit masih sangat rigid, sehingga tidak semua masyarakat dapat mengakses pinjaman yang disalurkan

Kepemilikan Faktor Produksi (Mastur, 2006, p.38, Wulandari, Suroso, 2004. P.41, Ashari, 2009, p.25)
Rendahnya kepemilikan faktor produksi, luas lahan yang dimiliki petani plasma relatif terbatas, sehingga kurang menguntungkan bagi upaya peningkatan taraf hidup masyarakat petani secara lebih baik

RISK
Segala aspek yang dimaksudkan sebagai risiko yang merugikan di masa yang akan datang sabagai akibat adanya pengembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia
Risiko Kredit Macet (Ashari, 2009, p.13, p.25, Mançka , 2012. p.64, Mastur, 2006, p.38)
Perbankan memandang sektor pertanian sangat risky sehingga sangat berhati-hati dalam pemberian kredit, karena adanya risiko kredit macet
Modal Jangka Panjang (Arifin, 2007)
Pengembangan forward financing akan menambah biaya jangka panjang
Persaingan (Mastur, 2006, p.38)
Masalah persaingan baik persaingan  antar   lembaga  keuangan  lainnya.  Akan  tetapi  pada  praktiknya,  persaingan  yang  paling  ketat  adalah  antara  LKMS  dengan perbankan syariah  yang  juga  menyediakan  layanan  mikro 
Risiko Gagal Panen (Mançka , 2012. p.64, Mastur, 2006, p.38)
Sektor pertanian menghadapi berbagai resiko tinggi (cuaca, hama, kandungan gizi dalam produksi, resiko harga yang tinggi) sehingga Bank tidak berani memberikan pembiayaan pada sektor pertanian yang memiliki tingkat resiko usaha tinggi
Pemahaman Masyarakat (Ashari dan Saptana, 2005, p.144)
pemahaman SDM, baik di tingkat penguasa pertanian, pelaku pembiayaan syariah, maupun policy maker terhadap pembiayaan syariah
Daya Saing Produk Agro (Mastur, 2006, p.38)
Rendahnya sistem pengelohan dan pemasaran hasil pertanian, tingginya cost structure, prasarana dan sarana yang minim, serta teknologi yang masih relatif tertinggal dibanding sektor industri menyebabkan rendahnya daya saing produk

3.1.2. Jaringan ANP
Berdasarkan identifikasi masalah dan strategi di atas, selanjutnya terbentuklah jaringan struktur ANP berdasarkan kriteria BOCR atas permasalahan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia sebagai berikut ini:

Tabel 7. Jaringan BOCR
           


3.1.3. Analisa Benefit, Opportunities, Cost, Risk (BOCR)                       
Menurut Saaty dan Vargas (2006) pada penelitian dengan jaringan BOCR hubungan antara benefit, opportunity, cost dan risk dipengaruhi oleh faktor-faktor umum. Analisa Benefit, Opportunities, Cost, Risk (BOCR) merupakan analisa penentuan prioritas berdasarkan hasil perhitungan kriteria yang diinginkan sebagai keuntungan (benefit) dan kriteria yang tidak diinginkan sebagai beban (cost). Disamping itu pula terdapat kriteria berdasarkan peristiwa-peristiwa di masa yang akan datang, yang mungkin dapat terjadi sebagai hal yang positif (opportunity) dan hal-hal yang dapat mengakibatkan risiko negatif (risk).
Menurut Saaty (2001) untuk melakukan analisa tersebut maka perhitungan dilakukan dengan menggunakan metode pairwise comparison. Keputusan yang dihasilkan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: sistem penilaian, merits dari keputusan BOCR sebagai pertimbangan membuat keputusan, dan jaringan keterkaitan, fakta (objektive) yang membuat sebuah alternatif keputusan lebih diinginkan dibanding yang lainnya.
a)      Elemen BOCR
Pada analisia ini menjelaskan mengenai hasil secara keseluruhan. Bagaimana  kecenderungan responden terhadap permasalahan dalam pengembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia berdasar pada nilai geometric mean.
 














Gambar 2. Prioritas Cluster Benefit dan Opportunity
Sumber: data kuesioner (diolah)
Berdasarkan hasil prioritas di atas, apabila memperhatikan segi kekuatan dan peluangnya maka bobot terbesar adalah bahwa LKS menetapkan sistem bagi risiko dan bagi hasil secara adil (0.1604), yaitu dengan memperhitungkan kemungkinan untung dan rugi. Serta dari sisi eksternalnya bahwa ke depannya pangsa pasar usaha agribisnis akan semakin meluas (0.1805), yaitu meningkatnya pangsa pasar produksi agribinis adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi.
 










Gambar 3. Prioritas Cluster Cost dan Risk
Sumber: data kuesioner (diolah)
Berdasarkan hasil prioritas di atas, apabila memperhatikan segi beban dan risiko maka bobot terbesar adalah biaya promosi LKS (0.1637) yang kurang optimal kepada masyarakat luas dan tentunya membutuhkan dana besar dalam memperluas jangkauan promosi serta dari sisi eksternal, rata-rata petani di Indonesia memiliki kelemahan dalam struktur permodalan (0.1539) sehingga menyebabkan para pelaku usaha mengalami keterbatasan akses terhadap sumber-sumber permodalan.
b)     Alternatif BOCR
Saaty dan Vargas (2006) menjabarkan hasil dari beberapa alternatif yang diprioritaskan, hasil pertama didapatkan dari nilai Realistic(BxO)/(CxR). Selain rumus tersebut, pengambilan keputusan juga didapat dari jenis penghitungan lainnya yang dikemukakan oleh Emanuel dan Cefalu (2006) pada hasil penelitiannya yaitu penghitungan yang biasanya digunakan untuk menentukan prioritas jangka panjang, atau additive  negative  formula. Dengan rumus bB + oO + c(1-C) + r(1-R). Dalam penelitian kali ini, Peneliti akan menggunakan rumus tersebut dalam menentukan prioritas jangka panjang, sehingga hasil yang di dapat adalah sebagai berikut ini:
Tabel 8. Bobot Alternatif terhadap BOCR
Alternatives BOCR
B
O
C
R
bB+oO+c(1-C)+r(1-R)
0.277181
0.095435
0.467296
0.160088
Total
Normalized
1. Bank Pertanian
0.780563
1.000000
0.574626
0.412249
0.6047
0.2871
2. Linkage Program
0.643650
0.502639
1.000000
1.000000
0.2264
0.1075
3. Skim Pembiayaan
1.000000
0.603488
0.266779
0.696861
0.7259
0.3447
4. Insentif Skim
0.592413
0.356508
0.521590
0.205999
0.5489
0.2607
Sumber: data kuesioner (diolah)
Gambar 4. Prioritas Alternatif dari Model BOCR
Sumber: data kuesioner (diolah)

Hasil dari analisis BOCR seperti yang ditampilkan di atas menunjukkan bahwa keputusan yang berfokus pada prioritas jangka panjang ialah pada penentuan skim pembiayaan (0.3447). Hal ini sejalan dengan hasil penelitian, Ashari (2009: 25), Arifin (2009), Ashari dan Saptana (2005: 143) dan Wulandari (2004: 42). Bahwa Lembaga Keuangan Syariah perlu untuk menyediakan berbagai alternatif pola pendanaan yang berdasarkan subsektor kegiatan (tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan) dan memberlakukan sistem pendanaan yang memperhatikan jadwal dan tahapan kegiatan agribisnis itu sendiri sehingga berbagai kendala yang dihadapi pada setiap rangkaian usaha dapat teratasi. Adapun alternatif pola pembiayaan sebagai pemecahan masalah dalam sistem agribisnis adalah sebagai berikut:
Tabel 9. Alternatif Pola Pembiayaan sebagai Pemecahan Masalah dalam sistem Agribisnis
Kegiatan Agribisnis
Kendala
Jenis Pendanaan
Pembukaan Lahan
Biaya Besar
Murabahah
Pengadaan Input
Modal di awal
Ba’i Muajjal
Pengadaan Alat dan Mesin
Biaya Besar & Modal di awal
Ijarah
Budidaya
Risiko Besar
Istisna
Panen
Kepastian Jumlah dan Mutu
Ba’i Salam
Pengadaan alat pengolahan
Biaya Besar
Ijarah
Pengolahan
Biaya Besar
Mudharabah
Pemasaran
Kepastian Harga
Ba’i Salam
Transfer Teknologi
Biaya Besar
Musyarakah
Pengembangan SDM
Biaya Besar
Musyarakah
Pemenuhan biaya hidup
Kontinuitas
Qard Hasan
Perlindungan aset
Risiko Besar
Takaful
Sumber: Wulandari dan Suroso (2004: 43)

4. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis di Indonesia adalah (1) Menyediakan berbagai alternatif skim pembiayaan  yang berdasarkan subsektor kegiatan (tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan) dan memberlakukan sistem pendanaan yang memperhatikan jadwal dan tahapan kegiatan agribisnis, (2) Membentuk Bank Pertanian, yang bertujuan untuk pengembangan  sektor  pertanian,  mengkoordinasikan  dan  mengawasi  pemberian  pembiayaann untuk  kegiatan  pertanian,  dan  menyediakan  pinjaman  dan  fasilitas  pembiayaan termasuk kegiatan pertanian, (3) Pengadaan insentif skim, dimaan dala pelaksanaan kegiaan pendanaan Lembaga Keuangan Syariah menggunakan mekanisme insentif dan sanksi untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan pembiayaan serta untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kredit bermasalah, (4) Mengadakan Linkage Program. Baik melalui pengembangan kerjasama dengan lembaga keuangan mikro lain yang dapat lebih berperan bersama, Lembaga Keuangan Agribisnis (LKA), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan lain-lain, maupun bekerjasama dengan pemerintah, baik melalui program bantuan social maupun subsidi factor produksi yang selama ini telah menjadi kebijakan pemerintahan. Seperti Gapoktan, Bantuan Langsung Pupuk (BLP), Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), dan lain-lain.
4.2. Rekomendasi
Sementara itu, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat diberukan penulis antara lain:
1.      Diperlukan kebijakan yang tegas untuk mendukung alternatif strategis LKS dalam hasil penelitian ini, khususnya strategi dalam memberlakukan sistem pendanaan yang memperhatikan jadwal dan tahapan kegiatan agribisnis serta skim pembiayaan yang berdasarkan subsektor kegiatan.
2.      Diharapkan adanya komitmen bersama dari pejabat Lembaga Keuangan Syariah dalam menunjang dan mendorong upaya memajukan sektor agribisnis di Indonesia khususnya dalam hal ini pelaku usaha kecil menengah.
3.      Kemungkinan adanya kesalahan manusia (human error) di sektor pembiayaan yang disalurkan belum sepenuhnya masuk ke permasalah yang dibahas pada penelitian ini. Dan masih banyak faktor lain yang menyebabkan belum efisiensnya pengembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai alternatif strategis dalam memajukan usaha kecil menengah sektor agribisnis. Sehingga pada penelitian selanjutnya dengan pendekatan yang sama, yaitu ANP disarankan agar dapat menambah jumlah elemen yang terkandung di setiap clusterpermasalahan.


DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin, Bustanul. 2005. Pembangunan Pertanian: Paradigma Kebijakan Dan Strategi Revitalisasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Ascarya. 2007 Analitic Network Process (ANP): Pendekatan Baru dalam Penelitian Kualitatif,  Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia
Ashari. 2009. Roles of National Banking in Agricultural Finance in Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi Volume 27 No.1. 13-27         
Ashari dan Saptana, 2005. Prospek Pembiayaan Syariah Untuk Sektor Pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi Volume 23 No.2. 132-147     
Bank Indonesia.  2013.  Laporan Statistik Perbankan Syariah Januari 2013. Jakarta: Bank Indonesia
Hilman, Ir. Imam. dkk. 2003. Perbankan Syariah Masa Depan. Jakarta: Senayan Abadi Publishing Nurmanaf, AR. dkk. 2006. Analisis Sistem Pembiayaan Mikro dalam Mendukung Usaha Pertanian di Pedesaan. Seminar Hasil Penelitian: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Mançka, Dr. Anila. 2012. Lending Problems of Agriculture and Agro-Industry in Albania. Ontario International Development Agency. OIDA ISSN 1923-6654. International Journal Of Sustainable Development 03:04
Mastur, Akhmad Amien. 2006. Penataan Kelembagaan dan Permodalan bagi Pengembangan Industri Berbasis Pertanian. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Inovatif Pascapanen untuk Pengembangan Industri Berbasis Pertanian. 36-41       
Nuraini, Nina. 2007. Daya Saing Agribisnis. Bandung: Penerbit Nuansa.
Pasaribu, Sahat. dkk. 2007. Analisis Kebijakan Pembiayaan Sektor Pertanian. Seminar Hasil Penelitian: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Saaty, Thomas L. 2001. Theory and Applications of the Analytic Network Process, Pittsburgh: University of Pittsburg
Saaty, Thomas L and Vargas, Luis G. 2006. Decision Making with the Analitic Network Process: Benefits, Opportunities, Costs and Risk. Pittsburgh: Springer.
Saragih, Bungaran. 2001. Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian. Bogor: LPJI Graha Griya Srana.
Wulandari, S dan Suroso, AI. 2004. Lembaga Keuangan Syariah Alternatif Strategis Memajukan Sektor Agribisnis. Agrimedia Volume 9, No.1, 40-53.
www.depkop.go.id
www.bi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar