Oleh: Abrista Devi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan perbankan syariah merupakan sebuah alternatif bagi praktik perbankan konvensional. Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah sudah seharusnya diiringi dengan perkembangan jenis produk dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan produk ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan transaksi nasabah. Salah satu masalah penting yang dihadapi perbankan syariah adalah masalah variasi produk pembiayaan yang masih didominasi oleh murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Padahal masih ada beragam akad lainnya yang bisa diimplementasikan.
Seiring dengan berjalannya waktu, perbankan syariah pun semakin berkembang. Data awal tahun 2009 menunjukkan bahwa bank syariah telah memiliki lima BUS (Bank Umum Syariah), yaitu BMI, BSM, BSMI, BRI Syariah (sejak November 2008 BRI Syariah di spin-off menjadi BUS), dan Bank Bukopin Syariah, serta 24 UUS dan 134 BPRS. Terlihat pula dalam data statistik perbankan syariah pada bulan Februari tahun 2009 tercatat total asset bank syariah sebesar Rp 52 triliun yang meliputi pangsa pasar bank syariah 2,10%. Perjalanan bank syariah semakin mendapat dukungan sejak disahkannya undang-undang perbankan syariah No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pada 17 Juni 2008 lalu. Dari sini pula dapat terlihat bagaimana prospek perbankan syariah di Indonesia sangat bagus sehingga harus diiringi pula dengan kemajuan perkembangan produk perbankan agar mampu bersaing dengan industri perbankan konvensional serta mampu memenuhi kebutuhan transaksi nasabah dewasa ini.
Islam sebagai agama universal dan komprehensif pun memahami betul bagaimana kebutuhan manusia. Sejarah menceritakan banyak cara yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW beserta para sahabat hingga tabi’in dalam berniaga. Islam juga memberikan instrumen-instrumen bersifat teknis praktis berupa akad. Diantaranya akad-akad itu adalah jual beli dalam bentuk ”salam”.
Pembiayaan dengan akad salam sebenarnya diakui eksistensinya di perbankan syariah. Hal ini ditunjukkan dalam data statistik perbankan syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia mulai tahun 2003 hingga sekarang, pembiayaan dengan akad salam selalu ditampakkan dalam setiap laporan tahunannya. Sayangnya data menunjukkan bahwa akad salam sudah tidak lagi diterapkan diperbankan syariah (0,00%). Tidak hanya itu, Bank Indonesia selaku otoritas industri perbankan juga telah menetapkan standarisasi bagi akad salam dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang tercantum dalam pasal 11 dan pasal 12. Disamping itu juga disertai adanya aturan baku tentang penerapan akuntansi akad salam, yang tercantum dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam.
Sebagaimana disebutkan dalam data BI dari tahun 2002 hingga akhir tahun 2009, komposisi pembiayaan perbankan syariah berdarkan akad dapat terlihat pada grafik berikut:
Gambar 1.1 Komposisi Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Akad
Sumber diperoleh dan diolah dari: Data Statistik Perbankan Syariah 2002-2009
Dari trenddata di atas dapat dilihat bahwa pembiayaan dengan akad salam di perbankan syariah tidak ada sama sekali, kecuali pada bulan ke 3 tahun 2002 sebesar 0,02% (Rp 392 juta). Sementara itu BPRS juga menerapkan akad salamdengan proporsi pembiayaan yang terus menurun. Menurut data BPRS pada tahun 2005, pembiayaan dengan akad salam sebesar Rp 90 juta dan angka ini menurun drastis di awal tahun 2009 hingga sebesar Rp 38 juta. Meskipun demikian, hal ini haruslah diapresiasikan karena lembaga keuangan mikro ini masih mau menyalurkan pembiayaan dengan akad salam. Padahal akad salamyang merupakan jual beli dengan pembayaran dimuka ini cukup applicablejika diaplikasikan sebagai salah satu produk perbankan khususnya di sektor pertanian.
Jika ditelusuri lebih lanjut, salam sudah diterapkan pada zaman Rasulullah SAW. Salam diperbolehkan oleh Rasulullah SAW dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan syarat yang ditetapkan dalam akad salambukanlah untuk mempersulit penerapan akad salam. Akan tetapi, akad salammerupakan bagian dari transaksi jual beli yang sangat mengedepankan kepercayaan. Jumlah kuantitas dan jenis kualitasnya pun harus jelas tertera dalam akad. Hal ini guna menghindari bentuk moral hazard yang rentan sekali dihadapi dalam transaksi salam.
Transaksi salamjuga sangat populer pada zaman Imam Abu Hanifah (80-150 H/699-767M). Abu Hanifah mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung mengarah kepada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih jauh apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam kontrak, seperti jenis komoditas, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditas tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan waktu pengiriman (P3EI, 2008).
Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran di muka. Ascarya (2007) menyebutkan bahwa salam juga bermanfaat bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salamlebih murah daripada harga dengan akad tunai. Mahbubi (2007) menyatakan akad salam dan istishna’ lebih mengandung kemudahan dalam bertransaksi baik bagi penjual maupun pembeli apabila dibandingkan dengan jual beli murabahah. Pensyariatan akad salam tidak lain untuk mencapai tujuan itu. Sebab kadang seseorang memiliki modal pada suatu waktu tetapi ia butuh barang di waktu yang akan datang. Disisi lain ada orang yang butuh modal pada saat itu, tetapi ia hanya mampu menyerahkan barang pada masa yang akan datang. Dari unsur perbedaan kebutuhan dengan adanya kemudahan tersebut itu pula yang membuat akad salam sangat prospektif jika diterapkan di dunia perbankan syariah.
Permasalahan lainnya mengenai akad salam adalah, sejauh ini akad salam hanya dianggap cocok untuk industri pertanian. Besarnya risiko yang terkandung dalam sektor pertanian ini juga mempengaruhi keengganan pihak perbankan dalam penyaluran modal kerja ke sektor pertanian yang tidak hanya berdasarkan akad salam. Padahal, berdasarkan definisi yang terkandung dari bay’ al salam itu sendiri tidaklah sesempit bagaimana pihak perbankan mengaplikasikan akad salamdalam penyaluran pembiayaannya. Berdasarkan glosary statistik perbankan syariah (SPS, 2009) , akad salam adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Artinya, jenis kontrak seperti ini tidak hanya untuk bertransaksi di sektor pertanian saja. Sektor lainnya pun yang merupakan transaksi jual beli dapat menggunakan akad salamsebagai alternatif.
Misalnya, untuk industri-industri kecil atau lebih dikenal dengan UMKM. Model pembiayaan salambisa disentuh oleh perbankan dengan cara memberikan modal kepada UMKM sehingga industri kecil ini mampu melakukan ekspansi usaha. Modal juga bisa diberikan oleh bank dalam bentuk alat, mesin, dan semua kebutuhan produksi. Dalam hal ini pihak perbankan bertindak sebagai muslim (pemesan). Cara lain, pihak bank bertindak sebagai marketing yang memasarkan produk-produk UMKM. Jika ini bisa ditempuh dengan baik, angka pengangguran dapat ditekan dan pengusaha-pengusaha kecil yang selama ini kerap mengalami permasalahan klasik, yaitu kekurangan modal dapat diberdayakan. (Mahbubi, 2007)
Jika memang akad salam dianggap tepat untuk pembiayaan di sektor pertanian, maka hal ini seharusnya peluang dalam rangka memperluas pangsa pasar yang harus dimanfaatkan oleh industri perbankan syariah. Negara Indonesia merupakan negara agraris yang mayoritas penduduknya bermata-pencaharian sebagai petani. Dalam pengembangan sektor pertanian di Indonesia, beberapa literatur mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi penghambat perkembangan dan pertumbuhan sektor pertanian adalah masalah permodalan. Salam pun bisa menjadi alternatif dari solusi untuk mengatasi masalah ini.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah dari tahun 2007 hingga bulan Juli tahun 2009, komposisi pembiayaan untuk sektor pertanian tidak pernah lebih dari 5%. Proporsi pembiayaan bank syariah ke sektor pertanian pun mengalami perubahan yang tidak terlalu signifikan dari tahun ke tahun. Tercatat pembiayaan bank syariah untuk sektor pertanian di tahun 2007 sebesar 3,49% dari keseluruhan total pembiayaan bank syariah, lalu menurun hingga 3.04% di pertengahan tahun 2009. Pembiayaan ke sektor pertanian pun masih belum sebesar pembiayaan ke sektor jasa, perdagangan dan konstruksi. Pembiayaan bank syariah yang lebih mendominasi adalah ke sektor pelayanan bisnis (business services).
Gambar 1.2 Komposisi Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Sektor Usaha
Sumber diperoleh dan diolah dari: Data Statistik Perbankan Syariah 2007-2009
Banyak faktor yang dapat menyebabkan tidak diterapkannya akad salam di dunia perbankan syariah, diantaranya kurangnya pemahaman para praktisi perbankan tentang aplikasi akad salam, kurangnya pengetahuan serta pengenalan masyarakat akan seluk beluk bank syariah, serta besarnya risiko yang terkandung dalam akad salam itu sendiri.
Adanya ketimpangan inilah, dimana akad salam sesuai menurut konsep tapi tidak diaplikasikan di sektor pertanian yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diterapkannya akad salamdiperbankan syariah sehingga nantinya dapat dicari solusi dan strategi kebijakan terbaik bagi industri perbankan syariah dalam pengembangan produknya, terutama berakadkan salam. Setelah faktor-faktor tersebut diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah bagaimana mencari solusi serta strategi untuk menjadikan akad salam sebagai salah satu produk pembiayaan yang applicable, bankable, serta marketable untuk diterapkan di industri perbankan syariah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan dana pihak ketiga (DPK) melalui layanan office channeling bank BS?
2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab utama (yang paling berpengaruh) sehingga pembiayaan dengan akad salam menjadi sulit untuk diaplikasikan di industri perbankan syariah bahkan angka komposisi pembiayaan dengan akad salam di bank syariah mencapai 0,00%.
3. Solusi apa yang dapat diberikan guna mendongkrak penerapan akad salam sebagai salah satu instrumen pembiayaan di perbankan syariah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Aplikasi Pembiayaan Bay’ Al-Salam di Perbankan Syariah Indonesia
Dalam dunia perbankan syariah, salam merupakan suatu akad jual beli layaknya murabahah. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pembayaran serta penyerahan objek yang diperjualbelikan.. Dalam akad salam, pembeli wajib menyerahkan uang muka atas objek yang dibelinya, lalu barang diserahterimakan dalam kurun waktu tertentu. Salamdapat diaplikasikan sebagai bagian dari pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank kepada nasabah debitur yang membutuhkan modal guna menjalankan usahanya, sedangkan bank dapat memperoleh hasil dari usaha nasabah lalu menjualnya kepada yang berkepentingan. Ini lebih dikenal dengan salam pararel.
Aplikasi akad salam dalam bank, bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai maupun cicilan. Harga beli bank adalah harga pokok ditambah keuntungan (Muhammad, 2005)
Pembiayaan ini pada umumnya dilakukan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditas pertanian. Sekilas pembiayaan ini mirip dengan ijon, namun dalam transaksi ini baik kualitas, kuantitas, harga, waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas dan pasti.
Bay’ al salam (biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, maka dilakukan akad bay’ al salam kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, dan grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai salam pararel (Antonio, 1999).
Berdasarkan kompilasi SOP yang disampaikan oleh bank syariah, tahapan pelaksanaan salam dan salam pararel adalah sebagai berikut (Buchari, et al, 2005 dalam Ascarya, 2006):
Tabel 2.2 Ringkasan Tahapan Akad Salam dan Salam Pararel Menurut SOP Salah Satu Bank Syariah
No | Tahapan |
1 | Adanya permintaan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah pembeli kepada bank syariah sebagai penjual |
2 | Wa’ad nasabah untuk membeli barang dengan harga dan waktu tangguh pengiriman barang yang disepakati |
3 | Mencari produsen yang sanggup untuk menyediakan barang yang dimaksud (sesuai batas waktu yang disepakati dengan harga yang lebih rendah) |
4 | Pengikatan I antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan |
5 | Pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan sebagian di awal akad dan sisanya sebelum barang diterima (atau sisanya disepakati untuk diangsur) |
6 | Pengikatan II antara bank sebagai pembeli dan nasabah produsen sebagai penjual untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan |
7 | Pembayaran dilakukan segera oleh bank sebagai pembeli kepada nasabah produsen pada saat pengikatan dilakukan |
8 | Pengiriman barang dilakukan langsung oleh nasabah produsen kepada nasabah pembeli pada waktu yang ditentukan |
Sejauh ini, skim pembiayaan salam masih belum banyak disentuh khususnya oleh perbankan syariah. Produk yang ditawarkan masih berkisar pada musyarakah, mudharabah, murabahah, dan ijarah. Prosentasi dari pembiayaan istisna’ pun masih sedikit dibandingkan jenis pembiayaan di perbankan syariah lainnya. Pembiayaan salam pun jelas tidak pernah lagi digunakan mulai tahun 2003 hingga sekarang sebagaimana dipublikasikan dalam statistik perbankan syariah.
Kembali dapat terlihat data per Februari 2009 yang dipublikasikan oleh BI, bahwa pembiayaan yang masih mendominasi di industri perbankan syariah adalah Murabahah sebesar 58,12% dari total keseluruhan pembiayaan di bank syariah. Selanjutnya diikuti oleh pembiayan mudharabahsebesar 20,25%, musharakah 15,31%, Qardh 2,89%, Ijarah2,43%, istishna’ 0,99% dan terakhir adalah salam 0,00%.
Data di atas jelas sekali menggambarkan bahwa pembiayaan dengan akad salam belum tersentuh sama sekali oleh perbankan syariah mulai tahun 2003 hingga sekarang. Perlu diamati bahwa salah satu strategi pengembangan perbankan syariah adalah dengan melakukan inovasi produk, baik pembiayaan maupun pendanaan sehingga produk perbankan syariah tidak terkesan monoton dan menarik. Dari sini kemudian perlu langkah-langkah solutif guna menjawab permasalahan itu. Pihak perbankan syariah pun mesti bertindak tanggap menghadapi kebutuhan masyarakat, sebab jika tidak maka bank syariah hanya akan terasing dibawah nama besar syariahnya.
2.2 Penelitian Terdahulu
Umar (1995) dalam paper penelitian yang berjudul Shari’ah, Economic and Accounting Framework of Bay’ Al Salam in The Light of Contemporary Application menyebutkan salam merupakan suatu teknik transaksi yang sesuai dengan syariat Islam dimana dapat memenuhi banyak kebutuhan baik dalam lingkup keuangan, investasi, produksi, dan pemasaran. Sama halnya dengan teknik keuangan syariah lainya, suatu cakupan yang sangat luas untuk kegiatan operasional perbankan syariah. Ahli fiqh klasik pun telah memberikan banyak pertimbangan atas akad salam, demikian halnya dengan ahli fiqh kontemporer sangat menekankan pada akad salam adanya hubungan yang fair (adil) dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam beberapa bagian penelitian ini juga Umar mencoba bergantung pada sebagian besar literatur klasik pada subjek. Dalam penelitian ini beliau berpedoman pada empat mazhab, dan terkadang merujuk pada mazhab Dzahiri.
Hakim (1999) dalam tulisan paper di tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah-DPNP tentang Problem Pengembangan Produk dalam Bank Syariah menyimpulkan bahwa, kendala bank syariah dalam penerapan produk bank syariah yang sesuai dengan prinsip syariah khususnya akad salamadalah risiko harga barang yang diperjualbelikan dalam akad salammengalami fluktuatif. Hal ini jika akad salam diterapkan dalam sektor pertanian dimana ketika yang menjadi objek jual beli adalah gabah misalnya, dalam hukum syariah setelah dibayar petani berhutang gabah yang akan diantar kemudian. Dan dalam hukum positif petani berhutang uang dan harus mengembalikan uang. Sehingga dari transaksi jual beli gabah ini terdapat risiko dimana harga gabah yang fluktuatif tersebut akan merugikan bank.
Ebrahim (2001), dalam jurnal internasional yang berjudul Islamic Banking in Brunei Darussalam menyatakan bahwa akad salam di Brunei Darussalam digunakan dalam produk derivatif. Adanya kesamaan akad salam/istishna’ dengan kontrak future (future contract) dimana pembeli dan penjual setuju dengan harga, kualitas, kuantitas, dan tanggal penyerahan. Jika salam digunakan untuk barang komoditas, sedangkan istishna’ untuk barang manufaktur. Ebrahim juga menyatakan dalam jurnalnya yang dikutip dari Iqbal (1999) bahwa pembangunan intermediasi keuangan Brunei Darussalam di bawah hukum Islam dapat dicapai dengan beragam cara yang salah satunya adalah mendesign, membangun, dan mengimplementasikan Islamic Hedging dan instrumen minimalisir risiko lainnya seperti Islamic Futures (dengan akad salam/istishna’), Islamic Swaps, etc. Hal ini dapat meningkatkan profitabilitas bank Islam selama mereka mampu menurunkan tingkat exposure risiko secara simultan.
Ashari dan Saptana (2005) dalam penelitiannya yang berjudul Prospek Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanianmenulis tentang permasalahan utama dalam pengembangan sektor pertanian yang diakibatkan oleh lemahnya permodalan. Pemerintah telah berusaha mengatasi permasalahan tersebut dengan meluncurkan beberapa program untuk sektor pertanian. Kredit program yang berdasarkan sistem bunga menimbulkan masalah baru seperti membengkaknya hutang petani serta kredit macet. Ashari dan Saptana menawarkan kajian solusi pembiayaan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya dengan akad salam. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembiayaan syariah cukup prospektif untuk memperkuat permodalan di sektor pertanian. Untuk mendukung implementasinya di sektor pertanian diperlukan keberpihakan para pembuat kebijakan serta sosialisasi yang intensif mengenai prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
Penelitian terkait lainnya yang berjudul Potensi Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian Padi dan Palawija di Jawa Barat, sebuah penelitian yang dikemas atas hasil kerja sama kantor Bank Indonesia Bandung dengan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (2007), membahas tentang beberapa produk pembiayaan syariah yang bisa diterapkan untuk sektor pertanian, dan yang sangat potensial serta cocok adalah pembiayaan dengan akad salam. Dalam penelitian tersebut menyebutkan bahwa secara khusus, produk pembiayaan dengan akad salam dipandang memiliki potensi untuk lebih dikembangkan karena cukup kompatibel dengan sektor pertanian.
Minimnya pembiayaan bank syariah terhadap sektor pertanian tak lain disebabkan oleh pengaruh risiko yang terkandung dalam bisnis pertanian. Penelitian ini menjelaskan bahwa untuk mengurangi risiko usaha atau meningkatkan peluang keberhasilan dalam implementasi pembiayaan syariah di sektor pertanian ini, salah satu faktor kunci adalah perlunya dibuat model kemitraan usaha yang terintegrasi antara pelaku usaha pertanian dan pihak perbankan syariah. Bentuk kerjasama kemitraan bisa diwujudkan dalam pola hubungan inti plasma, subkontrak, dagang umum, atau kerjasama operasional agribisnis.
2.3 Kerangka Pemikiran
Gambar 2.3 Kerangka Pemikiran
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Sumber dan Jenis Data
Wawancara dan studi literatur merupakan sumber data untuk penyusunan kerangka model ANP dari analisa faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diterapkannya konsep akad salam di perbankan syariah. Kerangka ANP yang telah disusun baru dapat diselesaikan setelah tersedia data maupun informasi preferensi/tanggapan/pendapat yang diwakili oleh para analis/pakar/praktisi ekonomi Islam tentang permasalahan yang akan diteliti. Untuk memperoleh data preferensi tersebut, digunakan (1 kuesioner/wawancara langsung) kepada para pakar dan praktisi. Pengumpulan data ini dititikberatkan bagi kalangan perbankan syariah maupun pakar untuk mendapatkan data-data yang diperlukan untuk analisa kuantitatif dalam kerangka analisis yang akan digunakan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer.
3.2 Teknik Pengumpulan Data
Dalam melakukan penelitian menggunakan metode ANP, ada dua tahap pengumpulan data. Pada tahap awal ini, teknik yang dilakukan untuk pengumpulan data dan informasi adalah dengan melakukan indept interview/wawancara dengan beberapa responden yang telah dipilih. Responden merupakan para ahli/pakar/praktisi yang paham tentang aplikasi akad salam. Wawancara awal ini untuk memperoleh informasi yang mendalam mengenai masalah dan sebagai sumber data awal dalam menyusun model kerangka ANP. Tahap selanjutnya setelah kerangka ANP tersusun, langkah berikutnya adalah merancang kuesioner sesuai dengan kerangka ANP yang telah dibuat. Kuesioner tersebut nantinya disebarkan kepada para ahli yang benar-benar menguasai masalah tersebut. Penyebaran kuesioner ini diperlukan untuk melakukan pengukuran dengan menggunakan skala ratio. Dalam pengumpulan data ini dilakukan secara terpisah untuk masing-masing responden.
. 3.3 Teknik Analisis Data
Setelah data yang dikumpulkan telah di susun dalam bentuk model kerangka ANP serta hasil data kuesioner pun telah terkumpulkan, maka langkah selanjutnya adalah analisis-analisis terhadap hasil-hasil yang telah diperoleh. Alat analisis ini adalah ANP dan diolah dengan menggunakan perangkat lunak ”Super Decision” yang dapat diperoleh secara gratis dari http://www.superdecision.com.
3.4 Metodologi
Penelitian ini merupakan penelitian analisis kualitatif-kuantitatif dimana penelitian ini berusaha untuk menangkap suatu nilai atau pandangan yang diwakili para pakar dan praktisi syariah tentang penerapan konsep akad bay’ al salam di perbankan syariah. Studi kualitatif tersebut memiliki pengertian sebagai suatu proses atau usaha untuk memahami masalah-masalah sosial berdasarkan gambaran keseluruhan yang kompleks, melalui kata-kata yang dilaporkan dari pandangan informan dan dilakukan dalam situasi yang natural. Oleh sebab itu, metodologi yang tepat untuk penelitian ini adalah dengan ANP.
Analytic Network Process atau ANP adalah teori matematis yang pertama yang membuat metode ini memungkinkan kita menghadapi faktor-faktor dependence serta feedbacknya secara sistematik. Dalam bahasa lain, ANP merupakan satu dari metode multiple criteria decision making (MCDM) yang dikembangkan oleh Thomas L Saaty. Metode ini merupakan pendekatan baru metode kualitatif yang merupakan perkembangan lanjutan dari metode terdahulu yakni Analytic Hierarchy Process(AHP). Kelebihan ANP dari metodologi yang lain adalah kemampuannya untuk membantu kita dalam melakukan pengukuran dan sintesis sejumlah faktor-faktor dalam hierarki atau jaringan. Banyak kelebihan dari metode baru yang diperkenalkan oleh Saaty ini yang diantaranya adalah kesederhanaan konsep yang ditawarkan. Dari kesederhanaan metodologinya membuat ANP menjadi metodologi yang lebih umum dan lebih mudah diaplikasikan untuk studi kualitatif yang beragam, seperti pengambilan keputusan, forecating, evaluasi, mapping, strategizing, alokasi sumber daya dan lain sebagainya. (Saaty, 2005)
Jika dikaji lebih lanjut, tidak ada metodologi lain yang mempunyai fasilitas sintesis seperti metodologi ANP. Dan jika dibandingkan dengan metodologi AHP, ANP memiliki banyak kelebihan, seperti komparasi yang lebih obyektif, prediksi yang lebih akurat, dan hasil yang lebih stabil dan robust. ANP lebih bersifat general dari AHP yang digunakan di multi-criteria decision analysis. Struktur AHP merupakan suatu decision problemdalam bentuk tingkatan suatu hirarki, sementara ANP menggunakan pendekatan jaringan tanpa harus menetapkan level seperti pada hierarki yang digunakan dalam AHP. (Saaty, 2005)
ANP digunakan untuk memecahkan masalah yang bergantung pada alternatif-alternatif dan kriteria-kriteria yang ada. Dalam teknik analisisnya, ANP menggunakan perbandingan berpasangan pada alternatif-alternatif dan kriteria proyek.
Pada jaringan AHP terdapat level tujuan, kriteria, subkriteria, dan alternatif, dimana masing-masing level memiliki elemen. Sementara itu, pada jaringan ANP, level dalam AHP disebut cluster yang dapat memiliki kriteria dan alternatif didalamnya, yang sekarang disebut simpul:
Dengan feedback, alternatif-alternatif dapat bergantung/terikat pada kriteria seperti pada hierarki tetapi dapat juga bergantung/terikat pada sesama alternatif. Lebih jauh lagi, kriteria-kriteria itu sendiri dapat tergantung pada alternatif-alternatif dan pada sesama kriteria. Sementara itu, feedback meningkatkan prioritas yang diturunkan dari judgments dan membuat prediksi menjadi lebih akurat. Oleh karena itu, hasil dari ANP diperkirakan akan lebih stabil dari jaringan feedback. Pada gambar 3.1 di atas dapat dilihat bahwa simpul atau elemen utama dan simpul-simpul yang akan dibandingkan dapat berada pada cluster-clusteryang berbeda. Sebagai contoh, ada hubungan langsung dari simpul utama C4 ke cluster lain (C2 dan C3), yang merupakan outer dependence. Sementara itu, ada simpul utama dan simpul-simpul yang akan dibandingkan berada pada clusteryang sama, sehingga cluster ini terhubung dengan dirinya sendiri dan membentuk hubungan loop. Hal ini disebut inner dependence (Ascarya, 2005).
BAB IV
Analisis hasil pembahasan
4.1 Tahapan Penelitian
Dalam rangka menyelesaikan penelitian ini, ada beberapa langkah yang harus ditempuh, dan diantaranya adalah (Ascarya, 2009):
1) Melakukan wawancara yang mendalam tentang permasalahan yang dikaji kepada pakar dan praktisi yang memahami dan menguasai masalah secara komprehensif;
2) Dekomposisi untuk mengidentifikasi, menganalisa, dan menstruktur kompleksitas masalah ke dalam jaringan ANP;
3) Menyusun/membuat kuesioner perbandingan (pair-wise comparison) berdasarkan pada jaringan ANP yang telah dibuat;
4) Melakukan wawancara kedua berupa pengisian kuesioner kepada pakar dan praktisi;
5) Melakukan sintesis dan proses data (hasil survey dalam bentuk pengisian kuesioner) dengan menggunakan software ANP yaitu superdecisions; dan
6) Menganalisa hasil dan mengajukan rekomendasi strategi.
Dalam tahap pertama, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pertemuan langsung kepada 11 pakar perbankan syariah dan 5 praktisi perbankan syariah. Selanjutnya, responden yang dianggap lebih menguasai masalah (5 dari pakar dan 5 dari praktisi) dijadikan sebagai responden untuk pengisisan kuesioner perbandingan.
Untuk memberikan kemudahan bagi penulis dalam memperoleh data kuesioner dengan jumlah ribuan pertanyaan, serta guna menjaga tingkat konsistensi, penulis mengikuti model kuesioner perbandingan yang telah dimodifikasi oleh Ascarya (2009) dalam bentuk tabel untuk digunakan sebagai alat wawancara kedua. Sebagaimana dapat dilihat dalam gambar 4.1 dibawah ini. sementara itu, untuk menjawab pertanyaan responden dilengkapi dengan deskripsi skala/rating yang akan digunakan dan jaringan ANP dari masalah yang diangkat.
Gambar 4.1 Contoh Kuesioner Perbandingan yang Telah Dimodifikasi
Sumber diolah dari: Ascarya (2009)
Dengan dibuatnya kuesioner perbandingan yang lebih sederhana ini secara signifikan dapat membantu penulis dalam mengurangi waktu wawancara ke responden dan akan selalu menghasilkan hasil yang konsisten.
4.2 Hasil dan Analisis
Hasil survey yang diperoleh diolah terlebih dahulu berdasarkan hasil kuesioner untuk setiap masing-masing responden dengan menggunakan kerangka ANP sebagaimana telah disajikan pada gambar 4.4 dan 4.5 sebagai dasar pembuatan kuesioner. Data yang diolah dari masing-masing responden tersebut menghasilkan tiga supermatriks yang memberikan urutan prioritas aspek-aspek terpenting dan masalahnya, solusi pemecahan masalah, serta pilihan strategi yang tepat menurut pendapat masing-masing responden.
Selanjutnya hasil pengolahan tersebut dikelompokkan menjadi kelompok pakar dan praktisi perbankan syariah untuk menghasilkan urutan prioritas berdasarkan kelompok. Untuk memperoleh hasil tersebut, dari lima responden dalam satu kelompok dihitung nilai rata-rata dan modusnya. Nilai rata-rata dan/atau modus[1]inilah yang digunakan untuk menentukan urutan prioritas. Disamping menentukan hasil prioritas untuk setiap kelompok, dihitung juga urutan prioritas secara keseluruhan.
Dalam membantu menganalisa lebih dalam, hasil keseluruhan ANP untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam lampiran 1. Dan untuk lebih jelasnya, berikut diuraikan bagaimana pendapat setiap pihak serta perbandingannya, baik itu pendapat pakar maupun praktisi tentang masalah prioritas tidak diterapkannya akad salam diperbankan syariah.
a. Analisis Aspek
Berdasarkan hasil pengolahan data, berdasarkan nilai rata-rata gabungan sebagaimana dapat dilihat pada gambar 4.6, maka masalah tidak diterapkannya akad salamdiperbankan syariah dapat dibagi menjadi dua masalah utama, yakni masalah internal (0,51) dan masalah eksternal (0,49). Yang menjadi masalah utama menurut pendapat pakar berdasarkan nilai rata-rata hampir sama, dimana aspek internal (0,50) dan aspek eksternal (0,50). Pakar perbankan syariah menganggap bahwa masalah tidak diterapkannya akad salam berasal dari dua aspek yang ada, baik itu aspek internal, maupun aspek eksternal. Tidak jauh berbeda dengan pendapat pakar, berdasarkan nilai rata-rata praktisi sedikit lebih besar menetapkan masalah yang lebih diprioritaskan terdapat pada masalah internal (0,52) dan untuk masalah eksternal (0,48). Perbedaan nilai rata-rata terhadap dua aspek (internal dan eksternal) tidak mengalami perbedaan yang signifikan. Artinya, masalah utama bisa terdapat dalam kedua aspek tersebut.
Gambar 4.6 Hasil ANP dan Rater agreement berdasarkan Cluster Aspek
Ket: NR = Nilai Rata-Rata
NRT = Nilai Rata-Rata Total untuk keseluruhan responden
W = Kendall’s Coeficient of Concordance
Hal ini mengindikasikan bahwa pada hakikatnya fakor-faktor masalah tidak diterapkannya akad salam tidak hanya berasal dari internal perbankan saja. Akan tetapi, belum ada dukungan, dan komitmen pula dari pihak eksternal perbankan, seperti dari otoritas dan sebagainya serta masalah eksternal lainnya. Oleh sebab itu perlu adanya hubungan timbal balik antara kedua aspek (internal dan eksternal) yang positif dan saling mendukung guna mewujudkan pembiayaan akad salamdi perbankan syariah.
Hasil rater agreement dengan nilai W=0,04 menurut kalangan pakar mengindikasikan bahwa sangat rendahnya tingkat kecenderungan kesepakatan antar rater dalam menilai masalah pada aspek. Hal ini sejalan dengan hasil W secara rata-rata yakni 0,04. Sedangkan hasil W untuk kalangan pakar yakni 0,36 yang menunjukkan nilai kesepakatan antar rater (responden) pun cukup rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesepakatan yang baik antara responden dalam memberikan urutan peringkat guna mencari masalah utama berdasarkan aspek. Masing-masing responden memiliki pendapat yang berbeda, sehingga berdasarkan hasil nilai rata-rata bahwa pada aspek internal dan eksternal hampir memiliki tingkat kepentingan yang sama. Dilihat berdasarkan perhitungan nilai W gabungan, maka terlihat bahwa dari sepuluh responden 6 responden menjawab masalah yang paling penting ada pada aspek internal dan 4 responden lainnya menjawab masalah terpenting ada pada aspek ekternal, sehingga terlihat bahwa tiap-tiap responden tidak memiliki kecenderungan kesepakatan dalam menjawab masalah ini dan tidak ada perbedaan rating yang jauh antara kedua aspek, bahkan hampir mendekati 50%-50%.
b. Analisis Strategi
Berdasarkan gambar 4.24 dapat dilihat bahwa, menurut kalangan pakar perbankan syariah strategi yang lebih diprioritaskan adalah mendirikan bank pertanian (0,22). Karena, dengan mendirikan bank pertanian maka akad salam dapat diterapkan guna menjadi salah satu model pembiayaan untuk pertanian. Menurut kalangan pakar, mereka berpendapat bahwa dalam mendirikan bank pertanian perlu ada masa transisi. Artinya, bank pertanian tidak langsung berdiri sebagai wujud bank yang dalam aspek hukumnya pun harus tunduk dan memenuhi syarat-syarat hukum perbankan. Akan tetapi, bank pertanian dapat dibentuk melalui lembaga-lembaga BUMD. Strategi ini pula yang menjadi prioritas berdasarkan pada data gabungan antara pakar dan praktisi.
Sedangkan menurut kalangan praktisi strategi yang menjadi prioritas adalah melalui program sosialisasi, edukasi dan komunikasi (0,24) baik ke nasabah pada umumnya maupun nasabah petani pada khususnya. Program ini tidak hanya dilakukan oleh perbankan akan tetapi juga dapat dilakukan oleh kalangan Eksternal seperti akademisi, dan sebagainya.
Nilai kesepakatan antar rater dari kalangan pakar menunjukkan nilai W=0,12. Sedangkan untuk tingkat kesepakatan antar rater praktisi menunjukkan nilai W=0,26 dan W=0,11 untuk nilai W rata-rata yang menunjukkan konsistensi penilaian antar rater cukup rendah. Tingkat ketidaksesuaian penilaian yang rendah juga sangat berkaitan dengan latar belakang para responden.
Gambar 4.24 Hasil ANP dan Rater agreementberdasarkan Cluster Strategi
Ket: NR = Nilai Rata-Rata
NRT = Nilai Rata-Rata Total untuk keseluruhan responden
W = Kendall’s Coeficient of Concordance
Berdasarkan data yang telah diolah maka ringkasan hasil menurut pendapat pakar dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 4.1 Ringkasan Hasil Analisa Faktor Menurut Pendapat Pakar
Aspect | Keterangan | |
1 | 2 | |
Masalah Internal | Internal Perbankan: Orientasi bisnis; Kurang dana jangka panjang | SDM perbankan: Menghindari risiko; Orientasi pada target |
Solusi Internal | Internal Perbankan: Komitmen; Bentuk unit pembiayaan salam | SDM perbankan: Pelatihan dan workshop; seleksi SDM |
Masalah Eksternal | Otoritas: Kurang kebijakan; Kurang keberpihakan pemerintah | Nasabah: Petani kecil tidak bankable |
Solusi Eksternal | Otoritas: Dukungan dan komitmen; Buat kebijakan pendukung | Nasabah: Sosialisasi dan komunikasi |
Strategi | Mendirikan bank pertanian | Pemetaan segmen pertanian |
Berdasarkan data yang telah diolah maka ringkasan hasil menurut pendapat praktisi dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 4.2: Ringkasan Hasil Analisa Faktor Menurut Pendapat Praktisi
Aspect | Keterangan | |
1 | 2 | |
Masalah Internal | Internal Perbankan: Orientasi bisnis; Jaringan terbatas | SDM perbankan: Orientasi pada target; Kurangnya pemahaman |
Solusi Internal | Internal Perbankan: Komitmen; Membangun mitra | SDM perbankan: Pelatihan dan workshop; seleksi SDM |
Masalah Eksternal | Otoritas: Kurang kebijakan; Kurang keberpihakan pemerintah | Nasabah: Kurang informasi |
Solusi Eksternal | Otoritas: Buat kebijakan pendukung; Dukungan dan komitmen | Nasabah: Sosialisasi dan komunikasi |
Strategi | Program Sosialisasi, edukasi, dan komunikasi | Pembenahan fasilitas dan infrastruktur pertanian |
Tabel 4.3 Ringkasan Hasil Analisa Faktor berdasarkan Pendapat Keseluruhan Responden (gabungan)
Aspect | Keterangan | |
1 | 2 | |
Masalah Internal | Internal Perbankan: Orientasi bisnis; Jaringan terbatas | SDM perbankan: Orientasi pada target; Menghindari risiko |
Solusi Internal | Internal Perbankan: Komitmen; Bentuk unit pembiayaan akad salam | SDM perbankan: Pelatihan dan workshop; seleksi SDM |
Masalah Eksternal | Otoritas: Kurang kebijakan; Kurang keberpihakan pemerintah | Nasabah: Petani kecil tidak bankable |
Solusi Eksternal | Otoritas: Dukungan dan komitmen ; Buat kebijakan pendukung | Nasabah: Sosialisasi dan komunikasi |
Strategi | Program sosialisasi, edukasi, dan komunikasi | Mendirikan bank pertanian |
BAB V
penutup
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisa faktor-faktor tidak diterapkannya akad salam diperbankan syariah, berikut dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai pembahasan ini, diantaranya adalah:
1. Sudah saatnya perbankan syariah mulai mengembangkan kembali produk-produk/ akad perbankan syariah guna memenuhi kebutuhan nasabah dewasa ini.
2. Data menunjukkan pada tahun 2002 hingga tahun 2009 pembiayaan dengan akad salam di perbankan syariah tidak ada sama sekali, kecuali pada bulan 3 tahun 2002 sebesar 0,02%.
3. Berdasarkan hasil penelitian menurut pendapat kalangan pakar dan praktisi, menunjukkan bahwa, permasalahan tidak diterapkannya akad salam di perbankan syariah dibagi menjadi dua aspek utama, internal dan eksternal. Menurut pendapat para pakar, permasalahan dari kedua aspek ini sama pentingnya, dimana hasil prioritas menunjukkan angka 50%-50%. Akan tetapi permasalahan yang paling utama berdasarkan data gabungan dan pendapat praktisi adalah berasal dari aspek internal. Meskipun aspek internal lebih diprioritaskan, jarak selisih antara kedua aspek ini tidak terlalu jauh. Jika angka decimal dibulatkan maka hasil bisa mencapai 50%-50%.
4. Aspek internal terbagi lagi menjadi dua masalah utama yakni internal perbankan (orientasi bisnis; jaringan terbatas) dan SDM perbankan (orientasi pada targer; menghindari risiko). Aspek eksternal juga terbagi menjadi dua masalah utama yaitu otoritas (kurang kebijakan pendukung; kurang keberpihakan pemerintah), dan nasabah (petani kecil tidak bankable).
5. Sejalan dengan masalah, maka solusi yang lebih diprioritaskan berdasarkan aspek internal meliputi, solusi internal perbankan (komitmen; bentuk unit pembiayaan salam) dan solusi SDM perbankan (pelatihan dan workshop; seleksi SDM). Disamping itu, solusi berkenaan dengan aspek eksternal meliputi, solusi otoritas (dukungan dan komitmen; membuat kebijakan pendukung) dan solusi nasabah (sosialisasi dan komunikasi).
6. Strategi yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pembiayaan dengan akad salam sesuai dengan urutan prioritas gabungan adalah melalui program sosialisasi, edukasi, dan komunikasi serta mendirikan bank pertanian.
5.1 Saran
Berdasarkan hasil pembahasan maka ada beberapa saran yang dapat penulis rekomendasikan, diantaranya adalah:
1. Perbankan syariah seyogyanya mengeksplorasi penyaluran pembiayaannya dengan akad salam ke sektor usaha lainnya seperti sektor pertenakan, perikanan, dan sebagainya.
2. Bagi bankir perbankan syariah hendaknya memiliki komitmen untuk mewujudkan pembiayaan dengan akad salam. Komitmen ini dapat diwujudkan melalui pembentukan unit khusus pembiayaan salam dengan sumber daya manusia yang paham akan akad salam dan sektor usaha yang dibiayai.
3. Bagi pemerintah hendaknya turut memiliki andil dan mendukung dalam mewujudkan pembiayaan akad salammelalui kebijakan-kebijakannya.
4. Baik dari pemerintah, bankir, maupun akademisi hendaknya melakukan strategi program sosialisasi, edukasi dan komunikasi ke nasabah (khususnya nasabah yang akan dibiayai dengan akad salam). Karena program ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu dari pihak eksternal dan internal. Sehingga, melalui program ini, akan turut mendukung wujudnya kembali pembiayaan dengan akad salam di perbankan syariah.
5. Dalam penelitian selanjutnya diharapkan dapat membagi strategi berdasarkan periodenya, seperti strategi untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Misalnya untuk mendirikan bank pertanian merupakan strategi otoritas untuk jangka panjang, sedangkan strategi penguatan permodalan dibutuhkan untuk jangka pendek.
6. Penelitian selanjutnya juga diharapkan untuk melakukan pembahasan komparatif pembiayaan akad salam dinegara-negara lainnya, seperti di Malaysia, Sudan, Iran, Pakistan dan sebagainya.
REFERENSI
Antonio, Muhammad Syafi’ie, 2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press
Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
______, 2005, ”Analytic Network Process (ANP): Pendekatan baru studi kualitatif”, makalah disampaikan pada seminar intern program Magister Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta
______, 2009, ”The Lack of Profit-and-Loss Sharing Financing in Indonesia Islamic Banks: Revisited
Ascarya dan Yumanita, 2006, ”The Lack of Profit and Loss Sharing Financing in Indonesian Islamic Banks: Problems and Alternative Solutions”, paper presented at ”INCEIF Islamic Banking and Finance Educational Colloquium: Creating Sustainable Development of Human Capital and Knowledge in Islamic Finance through Education”, KLCC, Kuala Lumpur, Malaysia
Ascarya, et al., 2004, ”Dominasi Pembiayaan Non-Bagi Hasil di Perbankan Syariah Indonesia: Masalah dan Alternatif Solusi”, PPSK Working Paper Series No: WP/04/02
Ashari dan Saptana, 2005, ”Prospek Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian”. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Ali, Mahbubi, 2007 ”Optimalisasi Peran Akad Salam salam Pengembangan Produk Perbankan Syariah”, Makalah pada tugas akhir mata kuliah Fiqh Muamalah, Bogor: Tidak diterbitkan
Ali, Zainuddin, 2008, Hukum perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika Off-set
Bank Indonesia Bandung dan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 2007, Potensi Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian Padi dan Palawija di Jawa Barat, Jawa Barat.
Dahlan, Abdul Azis, et al., 1997, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 3, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Ebrahim, M. Shahid, 2001, ”Islamic Banking in Brunei Darussalam”. Jurnal Internasional
Firdaus, Muhammad, et al., 2005, Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Jakarta: RENAISAN
Hamzah, Maulana, 2008, ”Pengembangan Perbankan Syariah Secara Obyektif dan Rasional dengan Pendekatan Mekanisme Pasar”. Jurnal Ekonomi Islam La Riba Vol.II
Haron dan Bala, 1997, Islamic Banking System: Concepts and Applications, Malaysia: Pelanduk Publications
Isriani dan Giharto, 2007, Kamus Perbankan Syariah, Jakarta: Penerbit MARJA
Maryana, 2005, Analisis Pembiayaan MurabahahProduktif di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjung Priok (Studi Kasus pada PT. X), skripsi strata satu Ekonomi Islam pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam TAZKIA: Tidak diterbitkan
Muhammad Ash-shawi, Muhammad Shalah, 2008, Problematika Investasi pada Bank Islam Solusi Ekonomi Islam, Jakarta: Penerbit Migunani
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia, 2008, ”Ekonomi Islam”, PT Rajagrafindo Persada: Jakarta
Saaty, Thomas L, 2005, Theory and Applications of the Analytic Network Process, Pittsburgh: University of Pittsburgh
Saaty dan Vargas, 2006, Decision Making with the Analytic Network Process, Pittsburgh: University of Pittsburgh
Tim Pengembangan Perbankan Syariah INSTITUT BANKIR INDONESIA, 2003, ”Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah”, Jakarta-Djambatan
Umar, Mohammad Abdul Halim, 1995, ”Shari’ah, Economic, and Accounting Framework of Bay’ Al Salam in the Light of Contemporary Application”. Research Paper.
Zuhaili, Wahbah, 1999, Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Jakarta
[1] Dalam metode ANP, data yang diperlukan dapat diperoleh melalui dua cara. Pertama, satu data yang diperoleh merupakan konsensus dari sekelompok responden yang dikumpulkan secara bersamaan. Kedua, pengumpulan data dilakukan secara terpisah untuk masing-masing responden. Dalam kasus ini metode ANP membolehkan menggunakan modus dan atau rata-rata untuk mendapatkan satu hasil urutan prioritas (Ascarya, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar